Q : Bagaimana jika ingin melakukan pencetakan ulang ijazah / Transkrip?


A : Pencetakan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai yang diakibatkan oleh kesalahan mahasiswa dalam penulisan data  berupa  nama,  tempat  dan  tanggal  lahir,  serta  kesalahan  dalam  penulisan  judul  Thesis/Non  Thesis  yang ditulis dalam 2 bahasa (Bahasa & English) dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000.