Q : Bagaimana jika ingin melakukan
pencetakan ulang ijazah / Transkrip?
A : Pencetakan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai yang diakibatkan oleh kesalahan mahasiswa dalam penulisan data berupa nama, tempat dan tanggal lahir, serta kesalahan dalam penulisan judul Thesis/Non Thesis yang ditulis dalam 2 bahasa (Bahasa & English) dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000.