Q : Bagaimana ketentuan untuk melakukan cuti akademik ?
A : Berikut ketentuan untuk melakukan cuti akademik
- Maksimal diberikan sebanyak 2 kali selama masa studi. Cuti dapat diambil 2 semester berturut-turut. Cuti di semester kedua (jika berturut-turut) diberikan dengan syarat jika mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan cuti kembali untuk periode keduanya dan telah menyelesaikan kewajiban keuangan cutinya.
- Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) selama 2 semester berturut-turut dikenakan sanksi pemutusan studi.
- Pengajuan cuti sebaiknya diajukan sebelum semester berjalan atau paling lama pada 2 minggu pertama perkuliahan.
- Mengisi fomulir cuti di Student Services dengan membawa surat keterangan yang berisi alasan pengajuan cuti atau mengunduh form cuti dibawah ini.
- Membayar biaya cuti ke Accounting Staff (pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara: menggunakan mesin EDC dari BCA di Campus atau transfer ke rekening yang telah ditentukan).
- Biaya Cuti (Postpone) adalah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa apabila tidak aktif dalam proses kegiatan perkuliahan atau penulisan Thesis termasuk proses bimbingan dengan Thesis Adviser.
- Berdasarkan Kalender Akademik biaya Cuti dikelompokkan menjadi 2 bagian:
- Permohonan yang diajukan sebelum minggu ke-2 di setiap awal Semester akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per semester.
- Permohonan yang diajukan melewati minggu ke-2 dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per semester jika alasan pengajuan cuti diterima.
Berikut proses dalam melakukan pengajuan cuti :