Q : Bagaimana ketentuan untuk melakukan cuti akademik ?


A : Berikut ketentuan untuk melakukan cuti akademik

  1. Maksimal diberikan sebanyak 2 kali selama masa  studi.  Cuti  dapat  diambil 2  semester  berturut-turut. Cuti di semester kedua (jika berturut-turut) diberikan dengan syarat jika mahasiswa yang bersangkutan mengajukan  permohonan  cuti  kembali  untuk  periode  keduanya  dan  telah  menyelesaikan  kewajiban keuangan cutinya.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) selama 2 semester berturut-turut dikenakan sanksi pemutusan studi.
  3. Pengajuan  cuti  sebaiknya  diajukan  sebelum  semester  berjalan  atau  paling  lama  pada  2  minggu pertama perkuliahan.
  4. Mengisi  fomulir  cuti  di  Student  Services  dengan  membawa  surat  keterangan  yang  berisi  alasan pengajuan cuti atau mengunduh form cuti dibawah ini.
  5. Membayar biaya cuti ke Accounting Staff (pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara: menggunakan mesin EDC dari BCA di Campus atau transfer ke rekening yang telah ditentukan).
  6. Biaya  Cuti  (Postpone)  adalah  biaya  yang  harus  dibayar  oleh  mahasiswa  apabila  tidak  aktif  dalam proses  kegiatan  perkuliahan  atau  penulisan  Thesis  termasuk  proses  bimbingan  dengan  Thesis Adviser.
  7. Berdasarkan Kalender Akademik biaya Cuti dikelompokkan menjadi 2 bagian:
  • Permohonan  yang  diajukan  sebelum  minggu  ke-2  di  setiap  awal  Semester  akan  dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per semester.
  • Permohonan yang diajukan melewati minggu ke-2 dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per semester jika alasan pengajuan cuti diterima.

 

 

 Berikut proses dalam melakukan pengajuan cuti :