Q : Bagaimana prosedur penyetaraan ijazah luar negeri ?
A : Berikut prosedur untuk penyetaraan ijazah luar negeri :
- Mahasiswa yang lulus Strata Satu/S1 dari universitas yang berasal dari luar wilayah Republik Indonesia, wajib mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi/Ditjen DIKTI.
- Siswa tidak dapat mengikuti sidang thesis jika ijazahnya belum disetarakan oleh Ditjen DIKTI.
- Proses pengurusan penyetaraan ijazah dapat memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.
-
Mahasiswa
dapat melihat dan melakukan prosesnya melalui website berikut ini:
English: http://ijazahln.dikti.go.id/pp1_eng.php
Bahasa: http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php