Q : Bagaimana prosedur penyetaraan ijazah luar negeri ?


A : Berikut prosedur untuk penyetaraan ijazah luar negeri :


  1.  Mahasiswa yang lulus Strata Satu/S1 dari universitas yang berasal dari luar wilayah Republik Indonesia, wajib  mendapatkan  Surat  Keputusan  Penyetaraan  Ijazah  dari  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Tinggi/Ditjen DIKTI. 
  2. Siswa tidak dapat mengikuti sidang thesis jika ijazahnya belum disetarakan oleh Ditjen DIKTI.
  3. Proses pengurusan penyetaraan ijazah dapat memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulan.
  4. Mahasiswa dapat melihat dan melakukan prosesnya melalui website berikut ini:

English:  http://ijazahln.dikti.go.id/pp1_eng.php
Bahasa: http://ijazahln.dikti.go.id/pp1.php