Q : Bagaimana prosedur dalam pengisisn Kartu Rencana Studi / KRS ?
A : Untuk prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai berikut :
- Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran/registrasi di setiap awal semester sehingga namanya akan tercantum di lembar absensi.
- Sebelum dapat melakukan registrasi, mahasiswa harus menyelesaikan kewajiban keuangan.
- Setiap siswa wajib memeriksa dan memperbarui data diri yang tercantum di data base siswa PGP yang akan diperlihatkan setiap kali mengisi KRS.
- Perubahan data diri siswa yang terjadi di saat semester sedang berjalan wajib diinformasikan secara tertulis ke Student Services untuk diperbarui kedata base siswa PGP. Segala akibat yang terjadi karena siswa tidak memperbarui data diri akan menjadi tanggung jawab siswa.
- Registrasi dapat dilakukan baik secara online maupun offline sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Akademik.
- Mahasiswa yang belum melakukan registrasi saat kuliah sudah berjalan, dapat menuliskan namanya dilembar absensi dan proses registrasi diselesaikan selambat-lambatnya pada pertemuan ke-3.
- Akademik akan mencoret nama yang masih ditulis tangan pada minggu ke-4 perkuliahan dan mahasiswa yang absensinya masih ditulis tangan untuk seterusnya akan dianggap tidak hadir di dalam kelas.
- Jumlah maksimum sks yang dapat diambil pada setiap semester adalah 18 sks.