Q : Bagaimana prosedur dalam pengisisn Kartu Rencana Studi / KRS ?


A : Untuk prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai berikut :

  1. Mahasiswa  wajib  melakukan  pendaftaran/registrasi  di  setiap  awal  semester  sehingga  namanya  akan tercantum di lembar absensi.
  2. Sebelum dapat melakukan registrasi, mahasiswa harus menyelesaikan kewajiban keuangan.
  3. Setiap siswa wajib memeriksa dan memperbarui data diri yang tercantum di data base siswa PGP yang akan diperlihatkan setiap kali mengisi KRS. 
  4. Perubahan  data  diri  siswa  yang  terjadi  di  saat  semester  sedang  berjalan  wajib  diinformasikan  secara tertulis ke Student Services untuk diperbarui kedata base siswa PGP. Segala akibat yang terjadi karena siswa tidak memperbarui data diri akan menjadi tanggung jawab siswa. 
  5. Registrasi  dapat  dilakukan  baik  secara  online  maupun  offline  sesuai  dengan  waktu  yang telah ditentukan oleh Akademik. 
  6. Mahasiswa  yang  belum  melakukan  registrasi  saat  kuliah  sudah  berjalan,  dapat  menuliskan  namanya dilembar absensi dan proses registrasi diselesaikan selambat-lambatnya pada pertemuan ke-3. 
  7. Akademik  akan  mencoret  nama  yang  masih  ditulis  tangan  pada  minggu  ke-4  perkuliahan  dan mahasiswa yang absensinya masih ditulis tangan untuk seterusnya akan dianggap tidak hadir di dalam kelas.
  8. Jumlah maksimum sks yang dapat diambil pada setiap semester adalah 18 sks.