Q : Bagaimana ketentuan untuk evaluasi kinerja dosen ?


A : Berikut ketentuan untuk evaluasi kinerja dosen :

  1. Setiap mahasiswa WAJIB mengisi evaluasi kinerja dosen atau disebut dengan Lecturer Performance Evaluation (LPE). 
  2. LPE  terdiri  dari  2  bagian;  Skala  Sikap  dan  Komentar.  Informasi  yang  diisikan  di  dalam  LPE  dijamin kerahasiaannya dan digunakan semata-mata hanya untuk perbaikan institusi.
  3. Mahasiswa yang  tidak  mengisi  LPE  tidak  dapat  mengisi  Kartu  Rencana  Studi  (KRS)  untuk  semester berikutnya. 
  4.  LPE diisi di sesi ke-12 setiap semester dan dapat diisi melalui komputer ataupun smartphones (Tata cara pengisian akan dikirimkan melalui email oleh bagian academic pada sesi ke-10.)