Q : Bagaimana ketentuan untuk evaluasi kinerja dosen ?
A : Berikut ketentuan untuk evaluasi kinerja dosen :
- Setiap mahasiswa WAJIB mengisi evaluasi kinerja dosen atau disebut dengan Lecturer Performance Evaluation (LPE).
- LPE terdiri dari 2 bagian; Skala Sikap dan Komentar. Informasi yang diisikan di dalam LPE dijamin kerahasiaannya dan digunakan semata-mata hanya untuk perbaikan institusi.
- Mahasiswa yang tidak mengisi LPE tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya.
- LPE diisi di sesi ke-12 setiap semester dan dapat diisi melalui komputer ataupun smartphones (Tata cara pengisian akan dikirimkan melalui email oleh bagian academic pada sesi ke-10.)